- LBH Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual oleh perwira AKBP terhadap Polwan di Polda Sumbar.
- Polda Sumbar menghentikan laporan pidana korban meskipun Propam menemukan bukti pelanggaran etik dan terlapor mendapat promosi jabatan.
- Korban dan keluarganya menghadapi mutasi, ancaman, serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri.
"Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum," tegasnya.
Menurutnya, ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi promosi jabatan kepada terduga pelaku.
Dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," katanya.
Baca Juga:Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
Menurut Anisa, penghentian perkara pidana sekaligus dugaan tekanan terhadap korban juga bertentangan dengan semangat UU TPKS yang menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, LBH Padang mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri mengawal proses penegakan hukum, baik etik maupun pidana, terhadap perkara tersebut.
"Selain itu, LBH Padang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya," imbuhnya.
LBH Padang juga meminta Komnas Perempuan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan independen terhadap penanganan perkara tersebut.
Sementara kepada Polda Sumbar, LBH Padang mendesak agar menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap keluarga korban, memulihkan nama baik korban di lingkungan kerja, serta mengevaluasi promosi jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku.
Baca Juga:Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
Kontributor : B Rahmat