Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus

Dalam kasus ini, terduga pelaku merupakan perwira berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP).

Suhardiman
Senin, 27 Juli 2026 | 12:20 WIB
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
Ilustrasi pelecehan. (freepik.com)
Baca 10 detik
  • LBH Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual oleh perwira AKBP terhadap Polwan di Polda Sumbar.
  • Polda Sumbar menghentikan laporan pidana korban meskipun Propam menemukan bukti pelanggaran etik dan terlapor mendapat promosi jabatan.
  • Korban dan keluarganya menghadapi mutasi, ancaman, serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri.

"Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum," tegasnya.

Menurutnya, ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi promosi jabatan kepada terduga pelaku.

Dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," katanya.

Baca Juga:Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang

Menurut Anisa, penghentian perkara pidana sekaligus dugaan tekanan terhadap korban juga bertentangan dengan semangat UU TPKS yang menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Atas kondisi tersebut, LBH Padang mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri mengawal proses penegakan hukum, baik etik maupun pidana, terhadap perkara tersebut.

"Selain itu, LBH Padang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya," imbuhnya.

LBH Padang juga meminta Komnas Perempuan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan independen terhadap penanganan perkara tersebut.

Sementara kepada Polda Sumbar, LBH Padang mendesak agar menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap keluarga korban, memulihkan nama baik korban di lingkungan kerja, serta mengevaluasi promosi jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku.

Baca Juga:Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini