- LBH Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual oleh perwira AKBP terhadap Polwan di Polda Sumbar.
- Polda Sumbar menghentikan laporan pidana korban meskipun Propam menemukan bukti pelanggaran etik dan terlapor mendapat promosi jabatan.
- Korban dan keluarganya menghadapi mutasi, ancaman, serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri.
SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat. Dalam kasus ini, terduga pelaku merupakan perwira berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP).
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan penanganan perkara tersebut menunjukkan praktik impunitas di lingkungan institusi penegak hukum.
"Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja seorang perwira berpangkat AKBP yang saat itu merupakan atasan korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar," katanya, Senin, 27 Juli 2026.
Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus memberikan dukungan dana untuk perjalanan ke Malaysia bersama sejumlah rekan kerja yang sebelumnya telah menerima bantuan serupa.
Baca Juga:Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
"Karena merasa curiga terhadap alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan video tetap aktif," ungkapnya.
Menurutnya, saat berada di dalam ruangan, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut syok dan berulang kali memohon agar tindakan tersebut dihentikan.
"Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meminta maaf, meminta korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang diletakkan di atas meja," jelasnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, proses penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga:Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
Dalam proses pemeriksaan etik di Propam, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP2-3) yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran etik oleh terlapor.
"Namun, laporan pidana yang diajukan korban justru dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini menunjukkan kontradiksi yang sangat janggal dalam proses penanganan hukum," ujarnya.
LBH Padang juga menyoroti fakta bahwa sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru memperoleh promosi jabatan dari Pelaksana Tugas menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Di sisi lain, korban disebut dimutasi ke bagian lain dan mengaku menerima ancaman melalui pesan anonim berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke daerah yang jauh.
Selain itu, keluarga korban mengaku mengalami dugaan intimidasi. Menurut LBH Padang, sejumlah oknum disebut beberapa kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri dicabut.
Anisa menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai dugaan pelecehan biasa, melainkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum.