- Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi pada pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat selama pengawasan lapangan pada Juni 2026.
- Permasalahan utama meliputi mekanisme validasi dokumen prestasi yang tidak sesuai regulasi serta kurangnya standar verifikasi sertifikat non-akademik.
- Sistem SPMB dinilai belum inklusif karena belum menyediakan akses maupun kuota khusus bagi calon murid penyandang disabilitas.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian dalam proses seleksi.
Di sisi lain, Ombudsman juga menerima laporan masyarakat terkait belum tersedianya akses bagi calon murid penyandang disabilitas dalam pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB.
Bahkan, Pasal 19 ayat (2) Permendikdasmen tersebut mengatur bahwa calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti jalur afirmasi dengan memenuhi persyaratan berupa Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan kementerian.
"Ombudsman menilai tertutupnya akses bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi telah mencederai semangat penyelenggaraan SPMB yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Adel juga menyoroti belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam pemenuhan kuota minimal 30 persen jalur afirmasi di Sumatera Barat.
"Kuota afirmasi selama ini hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga hak penyandang disabilitas belum memperoleh ruang sebagaimana diamanatkan regulasi," jelasnya.
Secara keseluruhan, Ombudsman menilai masih terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jalur prestasi di SMAN Sumatera Barat.
Potensi tersebut berasal dari belum optimalnya mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi, belum adanya standar verifikasi yang seragam terhadap sertifikat dan uji tahfiz, masih ditemukannya ketidaksesuaian dokumen akademik, serta belum tersedianya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.
"Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi bagi penyandang disabilitas," katanya.
Adel menegaskan bahwa proses validasi dan kurasi dokumen prestasi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga diminta segera menetapkan alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.
"Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi maladministrasi sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru yang objektif, inklusif, adil, transparan, dan akuntabel," katanya.
Kontributor : B Rahmat