- Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi pada pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat selama pengawasan lapangan pada Juni 2026.
- Permasalahan utama meliputi mekanisme validasi dokumen prestasi yang tidak sesuai regulasi serta kurangnya standar verifikasi sertifikat non-akademik.
- Sistem SPMB dinilai belum inklusif karena belum menyediakan akses maupun kuota khusus bagi calon murid penyandang disabilitas.
SuaraSumbar.id - Ombudsman menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sumatera Barat.
Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan lapangan di sejumlah SMAN di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan persoalan mendasar pada mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi calon murid. Tugas tersebut justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku," kata Adel, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, panitia sekolah akhirnya harus menentukan sendiri apakah sertifikat prestasi yang diajukan memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis.
Kondisi tersebut tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menjadi maladministrasi.
Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi calon murid pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
"Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan standar penilaian yang seragam terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti banyaknya sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai persyaratan pada jalur prestasi non-akademik.
Adel menilai, beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al-Qur'an yang diajukan calon murid.
Dalam praktiknya, pengujian kemampuan hafalan hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.
Menurutnya, mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah.
"Hal ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik yang perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakadilan," katanya.
Temuan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah adanya ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.
"Pada beberapa sampel ditemukan perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid," ujar Adel.