Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 8 Desember 2025, 13 Daerah Diterjang Bencana!

Pemprov Sumbar resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam menyusul cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Riki Chandra
Rabu, 26 November 2025 | 13:42 WIB
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 8 Desember 2025, 13 Daerah Diterjang Bencana!
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi. [Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sumbar resmi tetapkan status tanggap darurat akibat cuaca ekstrem.

  • 13 daerah terdampak jadi dasar penetapan tanggap darurat provinsi Sumbar.

  • BPBD Sumbar ditetapkan sebagai pusat koordinasi penanganan bencana provinsi.

     

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam menyusul cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat langkah koordinasi dan penanganan dampak bencana yang terjadi secara meluas di kabupaten/kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar Tahun 2025. Masa berlakunya dimulai sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah 13 daerah terdampak bencana, dengan lima di antaranya mengalami kerusakan paling signifikan.

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ujar Arry Yuswandi, Rabu (26/11/2025).

Lima daerah yang lebih dahulu menetapkan status serupa adalah Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi.

Pemprov menegaskan bahwa penetapan ini penting agar setiap perangkat daerah dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan lebih fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia.

Arry juga menjelaskan bahwa status ini menjadi landasan untuk pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga proses penanganan berjalan tanpa hambatan administrasi.

Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, mulai dari pengkajian cepat situasi, aktivasi sistem komando, evakuasi warga terancam, hingga pendistribusian logistik.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegas Arry.

Untuk mendukung koordinasi, Pemprov Sumbar menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Seluruh informasi, pelaporan, dan koordinasi lapangan akan dipusatkan di lokasi tersebut.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujarnya.

Dengan demikian, penetapan status tanggap darurat diharapkan mampu mempercepat langkah mitigasi sekaligus memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi secara optimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak