5 Fakta Viral Wanita Disiksa Gegara Tolak Aksi Kriminal, Pelaku Diciduk!

Viral sebuah video penganiayaan yang menampilkan seorang wanita diduga menjadi korban kekerasan karena menolak ajakan melakukan aksi kriminal.

Riki Chandra
Sabtu, 15 November 2025 | 17:15 WIB
5 Fakta Viral Wanita Disiksa Gegara Tolak Aksi Kriminal, Pelaku Diciduk!
Ilustrasi penganiayaan (freepik)
Baca 10 detik
  • Pelaku penganiayaan ditangkap cepat setelah video viral tersebar luas.

  • Korban merekam sendiri saat mengalami kekerasan dari pelaku.

  • Polisi amankan barang bukti baju merah dan celana oranye.

     

SuaraSumbar.id - Viral sebuah video penganiayaan yang menampilkan seorang wanita diduga menjadi korban kekerasan karena menolak ajakan melakukan aksi kriminal.

Kasus video penganiayaan itu langsung menyita perhatian publik setelah pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kejadian tersebut menjadi sorotan setelah korban merekam sendiri momen ketika pelaku memukulnya.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Pelakunya sudah kita amankan tadi malam,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Rahim menyebut saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus video penganiayaan yang viral tersebut.

Pada video yang beredar luas di media sosial, terduga pelaku terlihat mengenakan baju merah dan celana pendek oranye. Korban merekam sambil menangis, dengan rambut berantakan.

“Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesen grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue,” ucap korban dalam video itu.

Rekaman tersebut menunjukkan korban ketakutan karena diduga dipaksa ikut dalam aksi kriminal oleh pelaku.

Narasi yang beredar menyebut korban bukan hanya satu perempuan. Beberapa di antaranya diduga dijebak pelaku melalui hubungan asmara agar menuruti perintahnya, termasuk melakukan aksi kriminal.

Polisi kemudian menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka setelah menganiaya kekasihnya IN di Cimanggis, Depok.

“Ini tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan IN, oleh Saudara A mencekik, memukul, mendorong korban dari tangga hingga mengakibatkan memar pada paha kiri dan kanan,” katanya.

Peristiwa itu terjadi pada 30 September lalu. Dari laporan korban, aksi kekerasan menyebabkan luka memar hingga sakit pada bagian kepala.

Budi menyebut penangkapan dilakukan cepat setelah laporan masuk. “Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Berikut fakta-faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini