Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut

Dari penyelidikan akhirnya Kejaksan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.

Suhardiman
Minggu, 09 November 2025 | 16:07 WIB
Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut
Ilustrasi korupsi (Freepik/rawpixel.com)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan menyidik dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan periode 2018–2024.
  • Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Painan.
  • Negara rugi Rp 1,2 miliar akibat kegiatan fiktif dan mark up harga selama enam tahun.

SuaraSumbar.id - Cabjari Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk periode anggaran 2018–2024.

"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid, melansir Antara, Minggu 9 November 2025.

Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara S (56), dan rekanan DE (60).

"Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11)," ujarnya.

Kasus tersebut berawal ketika ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah pada 2024.

Mereka memprotes tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana operasional serta dana pemeliharaan sekolah pada saat itu.

"Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum," ujarnya.

Dari penyelidikan akhirnya Kejaksan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.

"Modus yang ditemukan adalah tersangka membuat kegiatan fiktif serta menggelembungkan (Mark up) harga dalam waktu enam tahun anggaran terhitung dari 2018 hingga 2024," ucap Rasyid.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan Rp 1,2 miliar, sesuai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Rasyid mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak