Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut

Dari penyelidikan akhirnya Kejaksan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.

Suhardiman
Minggu, 09 November 2025 | 16:07 WIB
Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut
Ilustrasi korupsi (Freepik/rawpixel.com)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan menyidik dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan periode 2018–2024.
  • Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Painan.
  • Negara rugi Rp 1,2 miliar akibat kegiatan fiktif dan mark up harga selama enam tahun.

SuaraSumbar.id - Cabjari Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk periode anggaran 2018–2024.

"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid, melansir Antara, Minggu 9 November 2025.

Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara S (56), dan rekanan DE (60).

"Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11)," ujarnya.

Kasus tersebut berawal ketika ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah pada 2024.

Mereka memprotes tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana operasional serta dana pemeliharaan sekolah pada saat itu.

"Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum," ujarnya.

Dari penyelidikan akhirnya Kejaksan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.

"Modus yang ditemukan adalah tersangka membuat kegiatan fiktif serta menggelembungkan (Mark up) harga dalam waktu enam tahun anggaran terhitung dari 2018 hingga 2024," ucap Rasyid.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan Rp 1,2 miliar, sesuai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Rasyid mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini