-
PIP 2026 bantu anak TK dapat akses pendidikan gratis.
-
Orang tua bisa daftar PIP lewat sekolah atau online.
-
Bantuan PIP bantu biaya seragam, alat tulis, transportasi sekolah.
SuaraSumbar.id - Pemerintah akhirnya mengambil langkah strategis dengan memperluas program Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK) mulai tahun 2026.
Dengan memasukkan anak usia pra sekolah ke daftar penerima, bantuan PIP diharapkan menjadi pintu awal menuju akses pendidikan inklusif sejak usia dini. Kata kunci utama PIP hadir kuat sejak pembukaan, menegaskan fokus utama artikel ini.
Langkah ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Program PIP yang selama ini menyasar siswa SD hingga SMA/SMK kini diperluas agar anak TK juga ikut menerima manfaat bantuan pendidikan. Dengan demikian, orang tua yang memiliki anak TK bisa segera bersiap untuk mendaftar dan mendapatkan subsidi pendidikan melalui skema PIP.
Apa sebenarnya Program Indonesia Pintar? Program ini adalah bantuan tunai pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ini penerima PIP umumnya siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Namun pemerintah akan menambahkan kategori usia pra-sekolah agar anak usia dini tidak kehilangan kesempatan mendapat bantuan pendidikan.
Tujuan bantuan PIP untuk anak TK adalah membantu orang tua memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak: seragam, alat tulis, atau transportasi ke sekolah. Besaran dana untuk jenjang TK masih dalam tahap finalisasi, namun diperkirakan berkisar Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per anak per tahun mengikuti skema bantuan di jenjang SD.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur resmi seperti Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau bank yang ditunjuk pemerintah.
Agar anak TK bisa terdaftar sebagai penerima PIP, orang tua perlu memperhatikan syarat utama berikut, yakni anak sudah terdaftar di satuan pendidikan TK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi; berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos; anak merupakan anggota keluarga penerima bantuan seperti PKH, BPNT, atau KKS; memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dukcapil; belum pernah menerima bantuan sejenis dari program pendidikan lain.
Cara mendaftar PIP untuk anak TK dapat dilakukan lewat dua jalur: melalui sekolah tempat anak belajar dengan menyerahkan fotokopi KK, KTP, dan NIK anak yang akan diinput oleh operator sekolah ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); atau melalui pendaftaran mandiri oleh orang tua lewat laman resmi PIP, mengunggah dokumen seperti KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, lalu menunggu verifikasi dari Kemendikbudristek.
Orang tua juga dapat melakukan cek status penerima PIP secara online lewat situs resmi dengan memasukkan NISN anak, tanggal lahir dan nama ibu kandung untuk mengetahui apakah data sudah lulus verifikasi atau belum. Informasi terkini tetap tersedia di situs PIP sebagai panduan agar tidak ada penerima yang melewatkan hak mereka.
Dengan perluasan PIP ke jenjang TK mulai tahun 2026, pemerintah berharap semua anak Indonesia bisa menikmati pendidikan sejak dini tanpa hambatan biaya, sebuah langkah penting dalam menciptakan generasi penerus yang kuat dan siap menghadapi masa depan.