- Jawa Timur dapat kuota haji reguler terbanyak tahun 2026.
- Kemenhaj tetapkan masa tunggu haji disamaratakan 26 tahun.
- Sulawesi Utara jadi provinsi dengan kuota haji tersedikit.
SuaraSumbar.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan kuota haji reguler 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Dari total 221.000 jemaah haji yang diberikan kepada Indonesia, sebanyak 203.320 jemaah akan diberangkatkan melalui program haji reguler.
Dalam daftar resmi tersebut, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak pada tahun 2026, mencapai 42.409 jemaah. Posisi ini diikuti oleh Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler 2026 disusun berdasarkan prinsip keadilan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tiap provinsi dihitung sesuai proporsi jumlah pendaftar dan daftar tunggu.
“Pembagian kuota haji reguler per provinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah,” ujar Dahnil.
Selain menetapkan jumlah kuota, pemerintah juga menyamaratakan masa tunggu haji reguler menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. Langkah ini dimaksudkan agar nilai manfaat yang diterima calon jemaah tetap setara.
Berikut 5 Provinsi dengan Kuota Haji Reguler Terbanyak 2026
1. Jawa Timur – 42.409 jemaah
2. Jawa Tengah – 34.122 jemaah
3. Jawa Barat – 29.643 jemaah
4. Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
5. Banten – 9.124 jemaah
Sementara itu, lima provinsi dengan kuota haji reguler tersedikit tahun 2026 tercatat berasal dari wilayah Indonesia bagian timur.
1. Sulawesi Utara – 402 jemaah
2. Papua Barat – 447 jemaah
3. Kalimantan Utara – 489 jemaah
4. Nusa Tenggara Timur (NTT) – 516 jemaah
5. Maluku – 587 jemaah
Dahnil menegaskan, perhitungan kuota haji 2026 ini berbeda dengan sistem sebelumnya. Pada tahun 2025, masa tunggu antarprovinsi bisa mencapai 47 tahun. Namun mulai 2026, penyamarataan diterapkan agar seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama.
“Kuota haji 2026 telah disusun berdasarkan ketentuan undang-undang dan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh calon jemaah,” katanya.
Berikut sebagian daftar lengkap kuota haji reguler 2026 di 34 provinsi Indonesia:
- DKI Jakarta – 7.819 jemaah
- Sumatera Utara – 5.913 jemaah
- Lampung – 5.827 jemaah
- Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah
- Aceh – 5.426 jemaah
- Sumatera Selatan – 5.354 jemaah
- Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah
- Riau – 4.682 jemaah
- Sumatera Barat – 3.928 jemaah
- DI Yogyakarta – 3.748 jemaah
Dengan pembagian baru ini, kuota haji reguler 2026 diharapkan dapat diserap maksimal oleh seluruh provinsi dan memberi kesempatan yang lebih adil bagi calon jemaah di seluruh Indonesia.