Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya

Fenomena bermain HP saat khutbah Jumat kini semakin sering terlihat di berbagai masjid.

Riki Chandra
Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya
Ilustrasi shalat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang dilarang.
  • Salat Jumat wajib dilakukan khusyuk tanpa aktivitas duniawi tambahan.
  • Perbuatan lagha bisa menghapus pahala salat Jumat sepenuhnya.

SuaraSumbar.id - Fenomena bermain HP saat khutbah Jumat kini semakin sering terlihat di berbagai masjid. Sebagian jamaah tampak membuka pesan WhatsApp, membaca komik daring, hingga menonton TikTok di sela-sela khutbah.

Padahal, menurut ajaran Islam, salat Jumat merupakan ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi dan harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan.

Lantas, bagaimana hukum bermain HP saat khutbah Jumat berlangsung?

Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan penjelasan melalui dua fatwa penting: Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).

Dalam Fatwa Salat Jumat Online, Majelis Tarjih menegaskan bahwa salat Jumat adalah ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasulullah SAW.

Disebutkan dalam kaidah fikih:

“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukf (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”

Artinya, segala aktivitas tambahan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk bermain HP saat khutbah Jumat, dianggap tidak sesuai dengan hakikat ibadah mahdhah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Ayat ini melarang segala bentuk aktivitas duniawi yang dapat mengalihkan perhatian dari dzikrullah, termasuk bermain ponsel.

Termasuk Perbuatan “Lagha”

Dalam Fatwa Tarjih (Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009), dijelaskan bahwa perbuatan seperti berbicara atau sekadar mengutak-atik benda kecil ketika khutbah berlangsung sudah termasuk lagha, yakni perbuatan sia-sia yang dapat menghapus pahala Jumat.

Rasulullah SAW bersabda:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini