- Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang dilarang.
- Salat Jumat wajib dilakukan khusyuk tanpa aktivitas duniawi tambahan.
- Perbuatan lagha bisa menghapus pahala salat Jumat sepenuhnya.
“Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jum’at ketika imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhari)
“Barangsiapa menyentuh atau mempermainkan kerikil (saat khutbah), maka dia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)
Jika menyentuh kerikil saja dianggap lagha, maka bermain HP saat khutbah Jumat tentu lebih berat hukumnya, sebab lebih banyak menyita perhatian dari dzikrullah.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa lagha berarti ucapan atau perbuatan yang tidak bernilai pahala. Bahkan, sebagian ulama menegaskan, perbuatan lagha bisa menggugurkan pahala Jumat, menjadikannya hanya bernilai seperti salat Zuhur biasa.
Dengan demikian, main HP saat khutbah Jumat bukan hanya mengurangi kekhusyukan ibadah, tetapi juga dapat menghilangkan pahala Jumat itu sendiri. Berdasarkan prinsip manhaj tarjih Muhammadiyah, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara syar‘i karena bertentangan dengan prinsip taukf dalam ibadah dan menyalahi adab Jumat.
Kesimpulan
- Salat Jumat adalah ibadah mahdhah yang harus dijalankan sesuai tuntunan Nabi SAW tanpa tambahan aktivitas duniawi.
- Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang mengalihkan perhatian dari kewajiban mendengarkan khutbah.
- Orang yang melakukan perbuatan lagha saat khutbah, berdasarkan hadis sahih, tidak mendapatkan pahala Jumat sepenuhnya.