Larangan Keras Berburu Burung di Lereng Gunung Marapi, Melanggar Didenda Emas!

Masyarakat adat Nagari Lasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), resmi memberlakukan aturan adat larangan berburu burung di Gunung Marapi.

Riki Chandra
Senin, 20 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Larangan Keras Berburu Burung di Lereng Gunung Marapi, Melanggar Didenda Emas!
Warga berbincang saat Gunung Marapi mengeluarkan abu vulkanik yang terlihat dari kaki Gunung Singgalang, Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (7/1/2024). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww]
Baca 10 detik
  • Nagari Lasi tetapkan larangan berburu burung di Gunung Marapi.

  • Pelanggar aturan adat didenda emas dan sanksi sosial.

  • BKSDA dan akademisi dukung konservasi berbasis kearifan lokal.

SuaraSumbar.id - Masyarakat adat Nagari Lasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), resmi memberlakukan aturan adat larangan berburu burung di Gunung Marapi. Kebijakan ini lahir dari keprihatinan warga terhadap semakin langkanya suara burung di kawasan tersebut.

"Ide awalnya adalah sudah lama warga kami tidak lagi setiap saat melihat satwa jenis burung. Kebiasaan lama suara burung bisa menjadi pertanda dan semacam warisan alam, sekarang malah langka," ujar Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati, dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).

Aturan larangan berburu burung di Gunung Marapi ini disepakati oleh 60 Datuak Ninik Mamak yang baru dilantik di Lasi. Mereka juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi adat bagi pelanggar.

"Bagi yang melanggar akan didenda satu emas untuk warga luar Lasi. Untuk warga internal, hukumannya berupa perampasan alat berburu dan pemanggilan Datuk," jelas Jamalul.

Jenis burung yang dilarang diburu antara lain murai, bondo, panokek, barabah, tampuo, punai, sikikih, balam, situpang, dan sejumlah jenis lainnya.

Selain itu, masyarakat adat juga menerapkan aturan pelestarian alam, seperti pembatasan penebangan pohon dan kewajiban menanam pohon bagi anak kemenakan yang akan menikah.

Langkah masyarakat adat Nagari Lasi ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

"Ini kegiatan luar biasa dan sejalan dengan program kerja BKSDA bahwa penanganan konservasi ini berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Marapi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA, Antonius Vevri.

BKSDA Sumbar bangga karena inisiatif konservasi ini muncul langsung dari masyarakat adat. "Sangat positif sekali, ini merupakan yang pertama di Sumbar. Terima kasih kepada masyarakat Lasi khususnya para tokoh adat," ujarnya.

Akademisi Universitas Negeri Padang, Prof. Indang Dewata, turut mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kearifan lokal seperti di Nagari Lasi perlu dijadikan contoh bagi daerah lain di Sumatera Barat.

"Sumbar adalah salah satu daerah rawan bencana, hingga perlu penyelesaian dan mitigasi dari kearifan lokalnya. Ide yang muncul dari Lasi ini harus diadopsi," kata Prof. Indang.

Ia menegaskan bahwa konservasi lingkungan tidak bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat adat dan pemerintah. “Paga Nagari nantinya akan tampil terdepan dalam pemeliharaan lingkungan di bawah aturan adat yang juga dipertegas dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.

Inisiatif larangan berburu burung di Gunung Marapi ini menjadi tonggak penting pelestarian ekosistem di Sumatera Barat sekaligus bukti nyata peran masyarakat adat dalam menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini