-
Polri bentuk tim khusus selidiki dugaan penebangan liar Sumbar.
-
Banjir bandang Padang munculkan sorotan aktivitas pembalakan liar hulu.
-
DPR desak penertiban total pembalakan dan penambangan liar hulu.
SuaraSumbar.id - Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan dugaan kasus pembalakan liar di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) akan ditindak serius.
Dugaan kasus pembalakan liar menguat di tengah bencana banjir bandang hingga tanah longsor menghantam hampir seluruh wilayah Sumbar. Tak terhitung gelondongan kayu terbawa arus banjir hingga membanjiri muara sungai, danau dan pantai Padang.
Wakapolri memastikan pembentukan tim penyelidik pembalakan liar. Menurutnya, Bareskrim akan bekerja bersama Polda Sumbar untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal yang disebut-sebut memperparah bencana.
“Bareskrim sudah membentuk tim, nanti akan berkolaborasi dengan Polda Sumbar,” ujar Dedi saat meninjau Posko Ante Mortem Polda Sumbar di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Kamis (4/12/2025).
Tim gabungan tersebut, kata Dedi, akan melakukan pendalaman menyeluruh terkait dugaan penebangan liar yang kini menjadi sorotan setelah banjir bandang menelan banyak kerugian.
Isu penebangan liar mencuat setelah banjir bandang Padang membawa kayu dan batang pohon dalam jumlah besar, selain lumpur dan material lainnya. Temuan itu memicu dugaan kuat adanya pembalakan yang berlangsung di kawasan hulu sehingga berdampak buruk bagi masyarakat di hilir.
Wakapolri menegaskan Polri tidak tinggal diam. Langkah investigatif telah ditempuh guna memastikan apakah aktivitas ilegal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana. Ia menyebut proses penyelidikan akan berlangsung menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto juga menyoroti maraknya aktivitas pembalakan dan penambangan ilegal saat berkunjung ke Padang pada Minggu (30/11/2025).
“Banjir ini harus dikaji betul, termasuk praktik pembalakan liar atau penambangan liar di wilayah hulu,” kata Titiek.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dapat merusak alam dan ekosistem harus diberantas. “Jika ada aktivitas pembalakan atau penambangan liar di wilayah hulu itu semuanya harus ditertibkan, karena dampaknya ke masyarakat luas yang berada di hilir,” ujarnya.
Titiek juga meminta agar izin yang diberikan pada aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ditinjau ulang. Menurutnya, dengan curah hujan yang tinggi saja bencana sudah cukup parah, apalagi jika aktivitas merusak alam terus berlangsung.
Dengan adanya langkah cepat Polri melalui pembentukan tim penyelidik penebangan liar, publik kini menantikan hasil investigasi yang diharapkan mampu mengungkap akar persoalan serta mencegah bencana serupa kembali terjadi.