CEK FAKTA: Link Resmi Pendaftaran PKH Tahap 3 2025 Beredar, Benarkah dari Kemensos?

Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim sebagai link resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 tahun 2025.

Riki Chandra
Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:15 WIB
CEK FAKTA: Link Resmi Pendaftaran PKH Tahap 3 2025 Beredar, Benarkah dari Kemensos?
Ilustrasi Bansos PKH. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Link pendaftaran PKH tahap 3 palsu, bukan situs resmi Kemensos.

  • Pendaftaran PKH hanya melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.

  • Kemensos imbau masyarakat waspadai hoaks dan tautan penipuan online..

SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim sebagai link resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 tahun 2025.

Unggahan tersebut muncul di Facebook pada 8 Oktober 2025 dan menyertakan tautan mencurigakan yang disebut-sebut sebagai situs pendaftaran bantuan sosial.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dengan rincian bantuan antara lain Rp750 ribu untuk ibu hamil dan balita, Rp225 ribu untuk siswa SD-SMP, Rp500 ribu untuk siswa SMA, serta Rp600 ribu bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui tautan “daftar” yang mengarah ke situs https://daftar.cek-info.biz.id/. Namun, ketika diklik, tautan itu membuka laman yang meminta sejumlah data pribadi, termasuk provinsi dan nomor Telegram.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Cek Fakta, Kemensos memastikan bahwa link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 itu tidak benar.

Melalui laman resminya kemensos.go.id, kementerian menegaskan bahwa tidak pernah membuat situs maupun tautan khusus untuk pendaftaran atau pencairan bantuan sosial.

“Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantai berisi link atau tautan yang berisi berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial. Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial,” tulis Kemensos dalam pengumumannya.

Kemensos menjelaskan, penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika merasa berhak tetapi belum masuk dalam data tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Usul-Sanggah” atau melalui pemerintah daerah setempat.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan selalu memastikan kebenaran berita melalui kanal resmi pemerintah.

Kemensos juga meminta masyarakat tidak membagikan tautan mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk penipuan bantuan sosial.

Bagi warga yang ingin mendaftar PKH secara online, Kemensos menjelaskan bahwa satu-satunya cara resmi adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Setelah membuat akun, pengguna dapat memilih menu “Daftar Usulan”, menambahkan data diri dan anggota keluarga, serta mengirimkan pendaftaran untuk diverifikasi oleh pihak berwenang.

Kesimpulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini