-
Mirin halal digunakan muslim Jepang jika dimasak hingga alkohol hilang.
-
Fatwa Muhammadiyah pakai pendekatan fikih minoritas untuk kemudahan.
-
Penggunaan mirin di Indonesia tetap dilarang demi kehati-hatian syariat.
SuaraSumbar.id - Majelis Tarjih dan Tajdd Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mirin yang menyatakan bahwa mirin sebagai bumbu masakan boleh digunakan oleh muslim di Jepang, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya menguap.
Fatwa ini menjadi sorotan besar karena menyentuh aspek kehalalan dan adaptasi dalam fikih minoritas bagi umat Islam di negeri Sakura.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Majelis Tarjih, Muhamad Rofiq Muzakkir. Menurutnya, keputusan ini adalah jawaban atas surat pertanyaan dari seorang muslimah tinggal di Jepang tentang status kehalalan mirin.
Mirin adalah bumbu tradisional Jepang yang sering digunakan untuk meningkatkan cita rasa, menjaga tekstur masakan, dan menghilangkan bau amis dari ikan atau daging.
Proses pembuatannya melibatkan fermentasi selama 40–60 hari menghasilkan kadar alkohol antara 12,5 hingga 14,5 persen. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam.
Namun ketika dimasak dalam suhu tinggi, alkohol tersebut dianggap menguap sehingga tidak lagi bersifat memabukkan—menjadikan mirin hanya sebagai bumbu masakan, bukan minuman keras. Dalam hal ini mirin tidak dianggap najis.
Dikutip dari website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih menggunakan pendekatan fikih al-aqallyt (fikih minoritas) untuk merumuskan fatwa mirin ini, yaitu fiqh yang mengakomodasi kebutuhan umat Islam di negara non-Muslim. Mereka mengedepankan prinsip kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysr), hukum bergantung pada objek (al-ukm ‘al al-shay’ far‘un ‘an taawwurihi), serta mempertimbangkan niat (al-umr bi-maqidih).
Dari hasil pengkajian halaqah Januari 2025 dan sidang tim fatwa 19 September 2025, Majelis Tarjih menetapkan tiga poin hukum:
- Penggunaan mirin sebagai bumbu masakan dibolehkan (mub) bagi muslim di Jepang, selama dimasak hingga alkoholnya menguap dan tidak lagi memabukkan;
- Meminum mirin secara langsung atau menggunakannya tanpa proses pemanasan tetap dihukumi arm karena potensi memabukkan;
- Fatwa ini hanya berlaku dalam konteks Jepang untuk Indonesia, Majelis Tarjih menilai mirin tidak diperlukan dan tidak dibolehkan untuk menutup peluang penyalahgunaan.
Muhammadiyah juga merujuk pada pendapat ulama kontemporer seperti Ysuf al-Qaraw dan fatwa AMJA (Majma al-Fiqh al-Islm) yang membolehkan alkohol dalam kadar kecil sebagai aditif makanan setelah melalui proses istilah.
Namun, dalam konteks Indonesia, prinsip sadd al-dharihah diutamakan untuk mencegah potensi kerusakan.
Fatwa ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga identitas Islam sekaligus memfasilitasi integrasi umat Islam di Jepang, dalam bingkai fikih minoritas dan keunikan konteks lokal. Dengan keputusan ini, penggunaan mirin dalam masakan bagi muslim di Jepang menjadi lebih jelas dan terarah.