-
Polisi gerebek pengoplosan gas elpiji ilegal.
-
Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran disita dari lokasi dan tiga pelaku ditangkap.
-
Pelaku raup untung Rp40 juta per bulan selama delapan bulan.
SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang menjadi lokasi aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubdi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025) sore.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yakni bernama Ganda (40 tahun), Indra (36) dan Kevin (27). Mereka merupakan pemilik dan pekerja.
Lokasi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah. Sementara di bagian samping berdiri bangunan yang merupakan indekos. Sehingga aktivitas pengoplosan tertutup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar yang sering mencium bau gas yang menyengat.
"Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. (Aktivitas) ini tercium masyarakat, bau gas menyebar," ujar Andry.
Andry mengungkapkan timnya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aktivitas pengoplosan.
"Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di antaranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 tabung," ungkapnya.
Terkait alat regulator, kata Andry, terduga pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
"Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang," imbuhnya.
Raup Untung Rp 40 Juta
Andry menambahkan dari hasil intrograsi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
"Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta," kata Andry.
Kepolisian, lanjut Andry, terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Operasi penindakan akan selalu dilakukan.
"Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi," tegasnya.
"Untuk ketiga terduga pelaku, bakal dijerat dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 49 di undang-undang cipta kerja. ancaman hukuman 6 tahun," sambung Andry.
Kontribusi : Saptra S