-
Negara pastikan lindungi tanah ulayat di Sumatera Barat.
-
Sertifikasi tanah ulayat cegah konflik dan sengketa agraria masyarakat.
-
ATR/BPN dorong pemangku adat sertifikatkan tanah ulayat segera.
SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan negara akan hadir melindungi setiap tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) demi mencegah penyerobotan maupun konflik agraria.
"Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara," ujar Ossy Dermawan, Selasa (24/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy di sela penyerahan 129 sertifikat tanah hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyerahan dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, sebagai bagian dari program strategis nasional di sektor agraria.
Menurut Ossy, keberadaan tanah ulayat di Ranah Minang memiliki keistimewaan karena dikuasai kaum adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan secara turun-temurun. Namun, sebagian besar bidang tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemangku adat agar segera menyertifikatkan tanah ulayat di Sumbar. Langkah ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat.
Data terbaru menunjukkan terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas total 3.037 hektare yang tengah diproses penerbitan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan bagian dari upaya masif sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah adat di Sumatera Barat.
"Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumbar," tegas Ossy.
Perlindungan hukum atas tanah adat ini penting mengingat banyaknya potensi sengketa tanah di berbagai daerah. Sertifikasi tanah ulayat di Sumbar diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi konflik agraria serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikasi tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjaga aset penting warisan leluhur masyarakat Minangkabau. (Antara)