-
Klaim Jokowi tolak RUU Perampasan Aset terbukti hoaks suntingan.
-
Artikel asli CNN Indonesia bahas Purbaya, bukan RUU Perampasan Aset.
-
Budi Gunawan tidak pernah minta Jaksa Agung tangkap Jokowi.
SuaraSumbar.id - Unggahan video viral di TikTok menampilkan tangkapan layar dari artikel yang mengklaim bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tolak RUU Perampasan Aset untuk mantan presiden.
Unggahan itu juga menambahkan narasi bahwa mantan Menko Polhukam, Budi Gunawan, meminta Jaksa Agung untuk menangkap Jokowi atas dugaan korupsi selama dua periode.
![Hoaks Jokowi tolak UU Perampasan Aset. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/26/44042-hoaks.jpg)
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dari penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul seperti yang ditampilkan dalam unggahan tersebut.
Tampilan waktu dan gambar dalam tangkapan layar tersebut memang serupa dengan artikel CNN Indonesia berjudul “Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani”.
Artikel asli membahas tanggapan Jokowi terhadap penggantian Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh Purbaya Yudhi Sadewa, bukan soal RUU Perampasan Aset maupun pengecualian terhadap mantan presiden.
Adapun narasi mengenai Budi Gunawan yang meminta penangkapan Jokowi pun tidak ditemukan dalam sumber resmi. Artikel terkait sesungguhnya berjudul “Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan” dan membahas pernyataan politisi PSI tentang pencopotan Budi Gunawan sebagai Menko Polhukam, bukan rencana penangkapan Jokowi.
Sementara itu, soal RUU Perampasan Aset sendiri, DPR telah menyetujui untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 bersama puluhan RUU lain.
Jokowi pernah menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU tersebut, menilai bahwa inisiatif ini “penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi," katanya dulu.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa Jokowi tolak RUU Perampasan Aset untuk mantan presiden merupakan konten menyesatkan atau hoaks. Unggahan tersebut mencampur tampilan grafis dari berita yang sah dengan narasi bohong.