SuaraSumbar.id - Viral "gadai syarat disetubuhi" di Kota Semarang membuat publik heboh setelah video dengan narasi tersebut tersebar di media sosial.
Polisi dan pihak Gadai Kurnia memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak terkait dengan prosedur gadai resmi.
Menurut Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy, kasus gadai syarat disetubuhi itu bermula dari transaksi gadai biasa berupa penggadaian dua ponsel.
Lantas, peminjam mengenal salah satu pegawai Gadai tersebut. Kemudian, keduanya saling berkomunikasi secara pribadi di luar jam kerja, hingga muncul pinjaman uang secara pribadi dan berujung pada kesepakatan ke hotel.
Pihak usaha gadai, Gadai Kurnia, merasa sangat dirugikan oleh video viral tersebut. Menurut pemiliknya, Rudi Kurniawan, tindakan oknum pegawai secara pribadi tersebut telah mencoreng nama baik usaha, terutama ketika video itu direkam dan diunggah saat jam kerja.
Kondisi itu menimbulkan kesan seolah usaha tersebut mensyaratkan hal ilegal sebagai bagian dari transaksi jasa gadai.
Berikut fakta video gadai syarat disetubuhi yang viral.
1. Penggadaian dua ponsel secara resmi
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan menggadaikan dua HP di Gadai Kurnia, Rejosari, Semarang Timur, secara sesuai prosedur usaha gadai.
2. Hubungan pribadi dan utang piutang di luar proses gadai
Karena kenal dengan pegawai, keduanya saling mengobrol melalui chat, hingga kemudian terjadi transaksi pinjaman pribadi dan rencana keluar bersama di hotel. Semua tindakan itu dilakukan di luar prosedur gadai resmi.
3. Konflik pada saat penebusan HP
Ketika perempuan tersebut hendak mengambil kembali HP yang digadaikan, muncul tuntutan dari pihak ibu pegawai agar utang pribadi anaknya dilunasi terlebih dahulu.
Perempuan itu menolak, menyebabkan ketegangan. Akhirnya HP dan barang gadaian dikembalikan agar tidak terjadi keributan.
4. Pemilik usaha menyebutnya sebagai fitnah