Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Dadang Iskandar, terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar) divonis hukuman seumur hidup.

Riki Chandra
Rabu, 17 September 2025 | 20:29 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Dadang Iskandar saat menjalani sidang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Dadang Iskandar, terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar) divonis hukuman seumur hidup. Terdakwa yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan ini melakukan penembakan terhadap rekannya, Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Putusan vonis ini dibacakan majelis hakim dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9/2025) dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata Hakim Ketua, Danur Utoma membacakan amar putusan didampingi dua hakim anggota, Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena telah membuat luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa telah melanggar institusi Polri serta sebagai anggota polri terdakwa seharusnya mengayomi masyarakat.

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya, terdakwa dituntut hukuman mati.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 340 KUHP serta pasal 340 juncto 53 KUHP.

Menanggapi putusan vonis ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya memutuskan pikir-pikir.

Usai putusan vonis, keluarga korban yang turut hadir dalam sidang langsung menangis histeris. Keluarga korban pun langsung memaki terdakwa ketika digiring usai persidangan.

"Manusia biadab, kalau kamu tidak tuhan kenapa kamu ambil nyawa anak saya. Tuhan akan membalas. Manusia iblis," sorak ibunda korban, Christina Yun Abu Bakar di ruang persidangan.

"Anak saya tidak ada salah dengan terdakwa. Kenapa dibalas dengan pembunuhan. Saya percaya pembalasan dari Tuhan," sambungnya.

Terkait putusan vonis, Christina mengaku menghormati keputusan hakim. Menurutnya, Sepenuhnya dalam putusan sidang ini adalah hak hakim.

"Itu hak hakim. Saya sebagai ibunya, tidak adil atau tidak, tuhan yang tahu. Pembalasan tuhan," ucapnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini