5 Fakta Viral Surat Larangan Gugat Keracunan MBG, Benarkah Edarannya Sudah Ditarik Lagi?

Surat bermaterai Rp 10.000 itu menuai sorotan publik karena meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG dan membayar ganti rugi Rp 80 ribu jika kotak makan hilang.

Riki Chandra
Selasa, 16 September 2025 | 17:40 WIB
5 Fakta Viral Surat Larangan Gugat Keracunan MBG, Benarkah Edarannya Sudah Ditarik Lagi?
Ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Kasi Penmad Kemenag Brebes langsung memerintahkan sekolah menarik surat setelah viral di media sosial.

“Pada Jumat siang 12 September 2025 surat kami edarkan, dan pada sore harinya atas instruksi Kasi Penmad Kemenag Brebes surat ditarik,” ujarnya.

4. Pendataan Siswa Beralih ke Google Form

Setelah surat ditarik, pendataan siswa dilakukan melalui Google Form. Cara ini dipilih agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

5. Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab atas KLB

Pertemuan koordinasi pada Senin (15/9/2025) yang dihadiri Kepala SPPG, Kepala Badan Gizi Kabupaten Brebes, dan pihak madrasah menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional tetap bertanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan.

Wahid menilai polemik ini muncul akibat kurangnya koordinasi. “Tidak ada instruksi dari kami untuk membuat surat pernyataan semacam itu. Ini murni inisiatif sekolah setelah mendapat masukan dari aslap,” tegasnya.

Ia mengingatkan lembaga pendidikan untuk selalu berkonsultasi sebelum mengeluarkan surat resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini