Rekonstruksi Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dijaga Brimob Bersenjata!

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman.

Riki Chandra
Rabu, 03 September 2025 | 12:02 WIB
Rekonstruksi Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dijaga Brimob Bersenjata!
Suasana TKP pertama yakni kediaman tersangka saat berlangsungnya rekonstruksi yang dijaga ketat pihak kepolisian. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Reka ulang ini dilakukan di kediaman tersangka atau kediamannya.

Di TKP pertama ini, tersangka memperagakan ulang bagaimana melakukan pembunuhan terhadap pacarnya Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan teman pacarnya, Adek Agustina (24). Dua jasad korban ini, dikubur di dalam sumur tua.

Pantauan SuaraSumbar.id, selama proses rekonstruksi tersebut, ratusan warga memadati area TKP. Terlihat, garis polisi terpasang mulai area menuju dan di kediaman tersangka.

Warga dilarang mendekat. Penjagaan ketat pun dilakukan pihak kepolisian, personel Brimob tampak bersenjata lengkap.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, rekonstruksi ini bakal dilangsungkan di tiga TKP. Untuk yang pertama, difokuskan terhadap dua korban.

"TKP pertama yakni rumah, tempat tersangka membunuh dua korban. Mulai adegan memanggil, melakukan kekerasan hingga menyembunyikan korban di dalam sumur," kata Faisol di lokasi.

Faisol menyebutkan ada lebih dari 100 adegan yang nanti diperagakan tersangka. Setelah TKP pertama, berlanjut ke TKP berikutnya.

"Adegan per adegan akan mengalir di tiga TKP tersebut, dua TKP utama (Pembunuhan dan mutilasi), satu TKP lokasi pembuangan," imbuhnya.

TKP kedua yang dimaksud adalah pabrik bata ringan. Di sini, tersangka melakukan pembunuh disertai mutilasi terhadap jasad korban Septia Dinda (25).

Lalu, TKP ketiga berada di aliran sungai, lokasi potongan tubuh korban Dinda dibuang tersangka. Korban dimutilasi dengan 10 potong bagian.

"Kita lihat saja nanti. Proses rekonstruksi ini untuk penyesuaian berita acara pemeriksaan dengan pembuktian d TKP yang disaksikan oleh kejaksaan," ujarnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?