"Dari aspek keadilan, kenapa sejauh itu dipindahkan? Itu tidak adil, rasanya keterlaluan. Dia hanya honore, gaji cuma Rp 1,5 juta dan perempuan pula," katanya.
“Kami meminta Bupati Solok sebagai pembina kepegawaian serius menangani persoalan ini agar tidak merugikan hak tenaga honorer yang sudah mengabdi 10 tahun,” kata Adel lagi.
Kronologi Pemindahan Tugas Qorry Syuhada
Qorry Syuhada mulai menjadi tenaga honorer di Pemkab Solok sejak tanggal 1 September 2015 atau sudah 10 tahun lamanya bekerja sebagai honorer. Pada tanggal 16 Oktober 2024, ia mengikuti seleksi PPPK, namun belum berhasil lolos lantaran nilainya peringkat 3 dan yang dibutuhkan Dinas Koperindag saat itu hanya 2 orang. Nama Qorry masuk kategori R3 pada pengumuman kelulusan PPPK. Hal itu menunjukkan bahwa peserta merupakan non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Petaka terjadi pada tanggal 2 Juli 2025 siang. Absensi Qoryy tiba-tiba dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin. Sedangkan data kepegawaiannya dipindahkan pertengahan Juli 2025. Meski begitu, ia tetap masuk kerja ke Dinas Koperindag hingg datang ke Kantor Camat Pantai Cermin, namun pihak di sana tidak bisa menerimanya.
Dalam laporannya ke Ombudsman, Qorry mengurai awal mula polemik tersebut. Semua berawal dari peristiwa 3 tahun lampau. Saat itu, kecelakaan menimpa kakak iparnya, almarhum Dedi Alfiandi. Dia kecelakaan pada 9 Februari 2023 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kakak iparnya mengendarai sepeda motor dan ditabrak mobil Mitsubishi L-300 BA 8785 QZ yang dikemudikan Ali Asman yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan istri Bupati Solok. Kemudian, korban sempat dirawat di RSUP M. Djamil Padang untuk menjalani beberapa operasi, namun nyawa sang kakak tak tertolong hingga meninggal dunia pada 24 Februari 2023.
Dalam proses perawatan, muncul upaya dari pihak tertentu, termasuk pihak dari Jon Firman Pandu yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Solok. Dia datang untuk menyelesaikan kasus kecelakaan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga dari kakak ipar Qorry, menolak dan meminta melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
Seiring waktu, pasca kejadian tersebut, Qorry Syuhada mulai mengalami tekanan di lingkungan kerjanya. Pada 14 Januari 2025, ia mendapat informasi dari atasannya bahwa dirinya dianggap bermasalah dengan istri Bupati Solok.
Padahal, kata Qorry, dia tidak pernah terlibat konflik apapun secara pribadi dengan yang bersangkutan. Bahkan, Kepala Dinas Koperindag tempat Qorry bekerja, beberapa kali meminta Qorry menemui dan meminta maaf kepada istri Bupati. Namun, hal itu ditolak Qorry karena merasa tidak bersalah.
"Apa yang harus saya minta maafkan, saya tidak bersalah dengan beliau," katanya, Kamis (21/8/2025).
Sejak saat itu, Qorry mengaku mendapat intimidasi berupa ancaman pemberhentian kerja. Pada tanggal 12 Juni 2025, Qorry diberitahu atasannya akan diberhentikan sebagai tenaga honorer.
Namun, keputusan berubah menjadi pemindahan tugas ke Kecamatan X Koto Diatas, lalu ke Kecamatan Pantai Cermin, tanpa surat resmi. Padahal, Qorry telah terdaftar di database BKN 2024 sebagai Non-ASN dan peserta seleksi PPPK, sehingga secara aturan tidak bisa dipindahkan sepihak sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Qorry juga menghadapi hambatan administrasi berupa kontrak kerja bulanan yang tidak ditandatangani, absensi yang dipindahkan ke instansi lain, hingga keterlambatan pembayaran gaji.
Polemik ini bahkan juga telah dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada 23 Juni 2025, di mana Ketua DPRD Ivoni Munir meminta Sekda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, hingga kini masih tidak tahu ujung pangkalnya hingga namanya tidak diusulkan untuk mengikuti ujian PPPK.