SuaraSumbar.id - Hari pertama masuk sekolah yang semestinya berjalan lancar justru diwarnai insiden tak menyenangkan di SMP Negeri 34 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ratusan siswa tertahan di luar dan tidak dapat masuk ke lingkungan sekolah karena pintu gerbang digembok oleh oknum warga. Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/7/2025).
Penggembokan ini diduga dipicu kekecewaan oknum warga tersebut karena empat orang anak kemenakannya tidak diterima sebagai siswa baru di SMP Negeri 34 Padang.
Aksi ini sontak mengganggu aktivitas awal tahun ajaran baru dan membuat para siswa dan orang tua resah menanti kejelasan di luar pagar sekolah.
Kepala SMP Negeri 34 Padang, Mimiati, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku penggembokan merupakan salah satu warga yang juga dikenal sebagai mamak kepala waris dari tanah yang dulunya dikuasai keluarganya sebelum dibangun sekolah di lokasi itu.
"Seorang warga menggembok sekolah karena anak kemenakannya tidak diterima masuk. Ia juga merupakan kepala waris atas lahan yang saat ini telah menjadi lokasi SMP 34," ungkap Mimiati kepada wartawan.
![Kepala SMP Negeri 34 Padang, Mimiati. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/14/80992-kepala-smp-negeri-34-padang.jpg)
Akibat tindakan tersebut, kegiatan belajar mengajar sempat terhenti selama dua jam. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini kepada aparat keamanan. Tim dari Polsek Koto Tangah bersama Satpol PP Kota Padang langsung turun tangan ke lokasi dan melakukan mediasi.
"Proses belajar mengajar terganggu dari pukul 07.00 hingga 09.00. Setelah pihak kepolisian dan Satpol PP datang, barulah situasi bisa dikendalikan dan akses ke sekolah dibuka kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan tidak diterimanya keempat calon siswa tersebut bukan karena unsur diskriminatif, melainkan karena sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 yang telah dikunci secara nasional dan tidak memungkinkan penambahan siswa baru di luar kuota.
"SPMB 2025 secara sistem tidak mengizinkan penambahan siswa. Kami mengikuti aturan pusat yang mengunci jumlah rombel sesuai dengan kapasitas dan zonasi. Tidak ada celah untuk menambah rombongan belajar baru," terangnya.
Mimiati menegaskan bahwa sistem ini telah terintegrasi langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di mana jumlah siswa yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui jalur zonasi dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
"Semua sudah terkunci dalam sistem, termasuk jumlah siswa per kelas. Kami tidak bisa menambah, sekalipun ada permintaan dari masyarakat atau tekanan dari pihak luar," tegasnya.
Untuk tahun ajaran 2025/2026 ini, SMP Negeri 34 Padang telah menerima sebanyak 224 siswa baru yang terbagi dalam tujuh rombongan belajar (rombel), sesuai dengan ketentuan maksimal yang ditetapkan dalam sistem.
Pihak sekolah berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat memahami bahwa aturan penerimaan siswa baru sepenuhnya ditentukan oleh sistem nasional.
"Kami hanya menjalankan kebijakan, dan sangat berharap dukungan dari masyarakat agar pendidikan berjalan lancar," tutup Mimiati.
Kontributor : B Rahmat