Secara bahasa, haji berarti menyengaja, sedangkan dalam istilah Islam, haji adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Mekkah untuk melaksanakan serangkaian amalan ibadah.
Berbeda dengan umrah, pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu mulai awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah.
Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah jenis ibadah haji yang didahului dengan haji terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan umrah setelahnya. Kata "Ifrad" sendiri berarti "memisahkan sesuatu".
Jamaah yang memilih cara ini akan melaksanakan haji terlebih dahulu dengan melakukan tawaf qudum, kemudian melanjutkan dengan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah tanpa melakukan tahallul.
Jamaah tetap dalam kondisi ihram hingga 10 Zulhijah. Setelah haji selesai, jamaah baru melaksanakan umrah dengan mengenakan ihram kembali.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah ibadah haji yang menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu rangkaian ibadah. Jamaah yang memilih cara ini melakukan ihram untuk haji dan umrah sekaligus, lalu melaksanakan tawaf qudum di Mekkah dan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu, jamaah melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah untuk haji dan umrah dalam satu kali pelaksanaan tanpa melakukan tahallul.
Jamaah tetap dalam kondisi ihram hingga 10 Zulhijah dan diwajibkan membayar dam atau denda berupa penyembelihan hewan kurban seperti kambing, sepertujuh sapi, atau unta.
3. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah jenis ibadah haji yang didahului dengan umrah sebelum melaksanakan haji. Cara ini diawali dengan berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Zulqadah, dan awal Zulhijah.
Setelah menyelesaikan rangkaian umrah, jamaah melakukan tahallul dan diperbolehkan melepas ihram hingga hari Tarwiyah.
Pada hari Tarwiyah, jamaah kembali berihram untuk melaksanakan haji. Seperti pada Haji Qiran, jamaah Haji Tamattu' juga diwajibkan menyembelih hewan kurban pada 10 Zulhijah atau Hari Tasyrik.