THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat

Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.

Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 15:59 WIB
THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat
Ilustrasi- THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar. [Antara]

SuaraSumbar.id - Pemkab Pasaman, Sumatera Barat, mencatat total Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 mencapai Rp 27 miliar.

Total anggaran THR tersebut sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto, melansir Antara, Minggu (16/3/2025).

"THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K sekitar Rp 27 miliar lebih," kata Teguh.

Teguh mengatakan, mekanisme pencairan THR sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.

"Dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," ujarnya.

Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 kemarin.

"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.

"Kalau uang dari pusat masuk sebelum lebaran kita bayar, tapi kalau belum masuk habis lebaran di bayarkan hal ini mengacu pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025," katanya.

Ilustrasi - THR ASN di Pasaman. [Antara]
Ilustrasi - THR ASN di Pasaman. [Antara]

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dasar Hukum

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini menjadi payung hukum utama terkait pengupahan, termasuk THR.

- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenaker ini mengatur secara lebih detail mengenai THR, termasuk siapa yang berhak menerima, besaran THR, dan waktu pembayaran.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).

Besaran THR

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah

Komponen Upah yang Dihitung dalam THR

- Upah Pokok: Gaji dasar yang diterima pekerja.

- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Waktu Pembayaran THR

Waktu pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak