THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat

Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.

Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 15:59 WIB
THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat
Ilustrasi- THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar. [Antara]

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).

Besaran THR

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah

Komponen Upah yang Dihitung dalam THR

- Upah Pokok: Gaji dasar yang diterima pekerja.

- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Waktu Pembayaran THR

Waktu pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak