THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat

Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.

Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 15:59 WIB
THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat
Ilustrasi- THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar. [Antara]
Ilustrasi - THR ASN di Pasaman. [Antara]
Ilustrasi - THR ASN di Pasaman. [Antara]

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dasar Hukum

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini menjadi payung hukum utama terkait pengupahan, termasuk THR.

- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenaker ini mengatur secara lebih detail mengenai THR, termasuk siapa yang berhak menerima, besaran THR, dan waktu pembayaran.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).

Besaran THR

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak