Kejati Sumbar Panggil 4 Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Tiga Kadis Mangkir!

Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025).

Riki Chandra
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:09 WIB
Kejati Sumbar Panggil 4 Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Tiga Kadis Mangkir!
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025). Mereka dipanggil terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.

Tiga dari empat Kadis mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.

Tiga yang mangkir adalah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kadis Perkebunan dan Kadis Peternakan Sumbar.

Menurut M Rasyid, ketiga Kadis itu belum bisa memenuhi panggilan Kejati Sumbar lantaran sedang berkegiatan Safari Ramadan Pemprov Sumbar. Sedangkan yang hadir hanya Rifa Suriani, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.

"Yang belum datang akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya kepada wartawan.

Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah mencuat ke publik, Kejati Sumbar belum bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.

"Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh," katanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.

"Betul, pemanggilan ini bagian dari proses penyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.

Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan bukti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.

"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.

51 Kasus Korupsi di Sumbar Disidangkan Sepanjang 2024

Korupsi di Sumbar masih menjadi permasalahan serius. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan melibatkan 91 terdakwa. Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari berbagai kasus tersebut.

Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengataka, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka dalam berbagai perkara sepanjang 2024.

Dari total pengembalian, Rp 2,2 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara dari sejumlah kasus besar yang ditangani.

“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bukti nyata dari kerja keras tim kejaksaan,” ujar Efendri, Senin (9/12/2024) lalu.

Kejati Sumbar sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023. [Dok. Antara]
Kejati Sumbar sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023. [Dok. Antara]

Dari berbagai kasus yang ditangani, beberapa di antaranya menyumbang pengembalian dana negara dalam jumlah besar:

Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, pengembalian sebesar Rp 70 juta. Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, pengembalian sebesar Rp 522,5 juta. Kemudian, korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya, pengembalian sebesar Rp 1,655 miliar.

Selain tindakan hukum, Kejati Sumbar juga menekankan pencegahan korupsi dengan meningkatkan edukasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa di Istana Gubernur Sumbar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

“Kami ingin membangun kesadaran ASN agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari tindak pidana korupsi,” tambah Efendri.

Maraknya kasus korupsi di Sumbar menjadi perhatian utama bagi kejaksaan. Selain tindakan hukum yang tegas, penguatan pengawasan dan sosialisasi menjadi strategi utama dalam mencegah korupsi.

“Kami berharap edukasi ini dapat membentuk budaya kerja yang bersih dan mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” ujar Efendri.

Dengan total penyelamatan uang negara sebesar Rp 7,5 miliar, pemberantasan korupsi di Sumatera Barat menunjukkan hasil yang nyata. Meski demikian, pengawasan dan edukasi tetap menjadi kunci dalam menekan angka korupsi di wilayah tersebut.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak