No Smoking Area! Bukittinggi Targetkan Jadi Kota Wisata Bebas Asap Rokok

Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengintensifkan upaya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah tersebut.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:46 WIB
No Smoking Area! Bukittinggi Targetkan Jadi Kota Wisata Bebas Asap Rokok
Kawasan jam gadang Bukittinggi. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengintensifkan upaya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah tersebut.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan bagi Satuan Tugas (Satgas KTR) bekerja sama dengan Andalas Tobacco Control (ATC UNAND).

Asisten II Bidang Perekonomian Pemkot Bukittinggi, Rismal Hadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Wali Kota terkait Satgas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok.

"Keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada peran pemerintah dan Satgas, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat," ujar Rismal, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, Satgas KTR memiliki peran penting dalam menjadikan Bukittinggi sebagai kota yang bebas dari asap rokok. Sebagai destinasi wisata dan pusat perdagangan, penerapan aturan ini memiliki tantangan tersendiri, tetapi dengan sinergi yang kuat, lingkungan yang lebih sehat dan nyaman dapat terwujud.

Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa tidak akan ada penyediaan area khusus merokok (smoking area) di kota tersebut. Seluruh kawasan diharapkan bebas dari asap rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat dan wisatawan.

"Meski ada tantangan dalam penerapan aturan ini, pendekatan bertahap akan diterapkan agar regulasi dapat berjalan dengan efektif," tambahnya.

Direktur Andalas Tobacco Control (ATC UNAND), Kamal Kasra, menyebutkan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok serta memperkuat penegakan regulasi yang telah berlaku.

Menurutnya, meskipun Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diterapkan selama beberapa tahun, masih ada berbagai kendala dalam implementasinya.

Oleh karena itu, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota Satgas KTR semakin memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi serta menegakkan aturan di lapangan. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak