SuaraSumbar.id - Seorang pekerja di peternakan ayam di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian. Pria berinisial Ucok (28) diamankan petugas di Kelurahan Bodi Padang Alai, Kota Payakumbuh, pada Selasa (4/2) sore.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramanadona, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga Jorong Batu Payung, Nagari Mungo, Kabupaten Lima Puluh Kota, melaporkan rumahnya dibobol maling pada 3 Februari 2025. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah handphone.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa handphone korban sedang digunakan oleh seseorang bernama Davit," ujar Doni, Jumat (7/2/2025).
Polisi kemudian mengamankan Davit untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, Davit mengaku bahwa handphone tersebut dibeli dari Ucok.
Baca Juga:Buron! Polisi Kejar 'Tampuruang' Pemasok Narkoba di Payakumbuh
"Berdasarkan pengakuan saudara Davit, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan Ucok yang diduga sebagai pelaku utama," tambah Doni.
Selain menangkap Ucok, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga merupakan hasil curian. Ucok kini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut, Ucok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini," pungkas Doni.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:IRT di Payakumbuh Tipu Pedagang Rp48 Juta Lewat Arisan Online