Namun, karena gugatan diajukan terlambat, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil-dalil tersebut.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pasaman 2024 tetap sah dan pasangan peraih suara terbanyak tetap berhak menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal