Gugatan Pilkada Pasaman Ditolak MK Gara-gara Terlambat 3 Hari

"Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo

Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB
Gugatan Pilkada Pasaman Ditolak MK Gara-gara Terlambat 3 Hari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini