SuaraSumbar.id - Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan ditangkap oleh polisi di kawasan dekat Kuali Nyonya, Kota Padang, pada Senin (27/1/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Keanu alias Kenu (25), Raffi Afri alias Raffi (21), dan Al Ikhsan alias Ikhsan (38). Mereka terlibat dalam tiga laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
Kasus ini bermula ketika seorang korban, Fadil Rahmatul Hendri (14), tidak kunjung pulang ke rumah, dan nomor teleponnya tidak aktif.
Orang tua korban yang curiga akhirnya menemui Fadil sekitar pukul 15.00 WIB dan menanyakan alasannya pulang terlambat.
Baca Juga:Polisi Ungkap Biang Kerok Lambannya Penanganan Macet Parah di Sitinjau Lauik
Menurut Fadil, kejadian bermula ketika ia dan temannya, Muhammad Fajar Asmi, sedang jogging di Komplek GOR H. Agus Salim. Mereka kemudian dihampiri oleh para pelaku yang menuduh mereka telah memukul adik salah satu pelaku.
Para tersangka lalu membawa korban ke lokasi tertentu dengan alasan menyelesaikan masalah. Di sana, mereka meminta korban meminjamkan dua unit ponsel dengan dalih ingin memeriksa isi ponsel tersebut. Namun, setelah menerima ponsel, mereka justru pergi dengan alasan membeli minuman dan tidak pernah kembali.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka. Para pelaku kini telah dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik Perparah Kemacetan, 3 Truk Terlibat
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain:
- 1
- 2