SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan pendaki liar yang nekat menaiki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025.
Meski belum ditemukan unsur pidana, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain.
"Saat ini kami masih melakukan kajian terkait unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang dapat membahayakan orang lain karena menaiki Gunung Marapi, maka bisa saja dikenakan sanksi pidana," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Rabu (29/1/2025).
Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang memasuki kawasan Gunung Marapi, meskipun status gunung tersebut masih berada di Level II atau waspada.
Sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat dilarang memasuki area dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek.
Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, BKSDA Sumbar akan berkoordinasi dengan kepolisian. Investigasi juga difokuskan pada dua warga lokal yang diduga berperan sebagai pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.
Saat ini, BKSDA masih menunggu iktikad baik dari enam pendaki liar yang belum memberikan keterangan. Sementara itu, tiga pendaki lainnya telah lebih dulu mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Jika keenam pendaki tersebut tidak memberikan klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan, BKSDA Sumbar akan menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan mendaki di gunung yang berada di bawah kewenangan instansi tersebut.
"Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung di bawah naungan BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Lugi.
Identitas keenam pendaki liar tersebut telah dikantongi petugas berdasarkan keterangan dari tiga rekan mereka yang diperiksa pada 24 Januari 2025. (antara)