3 Pendaki Gunung Marapi Disanksi BKSDA Sumbar, Dilarang Nanjak Selama Setahun!

BKSDA Sumbar menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga dari sembilan pendaki yang nekat menaiki Gunung Marapi saat berstatus level dua atau waspada.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:35 WIB
3 Pendaki Gunung Marapi Disanksi BKSDA Sumbar, Dilarang Nanjak Selama Setahun!
Tiga pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025 menyampaikan permohonan maaf di Kantor BKSDA Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga dari sembilan pendaki yang nekat menaiki Gunung Marapi saat berstatus level dua atau waspada.

Mereka disanksi tidak boleh mendaki gunung selama satu tahun. "Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, Sabtu (25/1/2025).

Sanksi ini akan efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago Malintang dibuka kembali secara resmi. Saat ini, keempat gunung tersebut masih ditutup untuk wisatawan dan pendaki karena alasan keselamatan.

Dian menjelaskan, sembilan pendaki liar terdeteksi mendaki Gunung Marapi hingga ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025.

Dari jumlah tersebut, baru tiga pendaki yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA. Enam pendaki lainnya masih diminta hadir untuk memberikan penjelasan hingga Kamis dan Jumat (30-31 Januari 2025).

Selain itu, BKSDA Sumbar juga akan memanggil dua warga lokal yang diduga turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut. Untuk memastikan sanksi berjalan maksimal, surat larangan mendaki juga akan dikirimkan ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Indonesia agar sembilan pendaki itu tidak dapat melakukan aktivitas pendakian di tempat lain.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto menegaskan, pendakian ke Gunung Marapi masih dilarang karena gunung tersebut berstatus level waspada. Pengunjung dan masyarakat dilarang memasuki radius tiga kilometer dari pusat erupsi Kawah Verbeek demi menghindari ancaman bahaya.

Selama status waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lembah atau bantaran sungai berhulu di puncak Gunung Marapi untuk mewaspadai potensi bahaya lahar, terutama saat musim hujan.

BKSDA terus memperketat pengawasan di pintu utama pendakian Gunung Marapi, seperti di Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, untuk mencegah pendakian ilegal di masa mendatang. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini