Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Tertinggi Sepanjang 2024, Capai Rp6,465 Triliun

Namun, terdapat sedikit penurunan pada komponen BBNKB, sementara PBBKB dan pajak air permukaan mencatat kenaikan signifikan.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:38 WIB
Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Tertinggi Sepanjang 2024, Capai Rp6,465 Triliun
ILustrasi pendapatan daerah. (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar mencatat rekor pendapatan pajak daerah tertinggi pada tahun 2024, dengan total pendapatan mencapai Rp6,465 triliun. Angka ini naik Rp201,5 miliar dibandingkan pendapatan tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyampaikan bahwa peningkatan ini sebagian besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik 5,08 persen atau Rp141,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran kami, termasuk dukungan Polri, Jasa Raharja, OPD, serta kerja sama dengan kabupaten/kota di Sumbar. Tahun 2024 menjadi tahun dengan capaian tertinggi dalam menghimpun pendapatan pajak daerah,” ujar Syefdinon, Jumat (17/1/2025).

Pendapatan pajak daerah Sumbar pada 2024 terdiri dari:

Baca Juga:Makan Bergizi Gratis di Sumbar, Gubernur Wanti-wanti: Tak Boleh Gagal!

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2,926 triliun
  • Pendapatan Transfer Dana Perimbangan: Rp3,482 triliun
  • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp13,2 miliar
  • Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah: Rp28,9 miliar
  • Pendapatan Sah Lainnya: Rp14,2 miliar

Dari lima komponen pajak daerah, total pajak daerah yang dihimpun mencapai Rp2,33 triliun, naik dari Rp2,23 triliun pada tahun 2023.

Berikut rincian komponen pajak daerah 2024:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp844 miliar
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp395 miliar
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp638,9 miliar
  • Pajak Air Permukaan: Rp14,6 miliar
  • Pajak Bagi Hasil Cukai Rokok: Rp443,7 miliar

Namun, terdapat sedikit penurunan pada komponen BBNKB, sementara PBBKB dan pajak air permukaan mencatat kenaikan signifikan.

Pendapatan pajak daerah Sumbar menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pendapatan sempat turun menjadi Rp1,80 triliun pada 2020 akibat pandemi Covid-19, namun perlahan naik kembali:

  • 2019: Rp1,87 triliun
  • 2020: Rp1,80 triliun
  • 2021: Rp2,06 triliun
  • 2022: Rp2,27 triliun
  • 2023: Rp2,23 triliun
  • 2024: Rp2,33 triliun

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Sumbar Bangun Sekolah Polwan di Bukittinggi, Polda dan Pemprov Sumbar Bersinergi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini