OTT Korupsi Jaring Ikan di Pesisir Selatan Mandek, Kejari Tunggu Kelengkapan Berkas Sejak 2022!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan masih menunggu kelengkapan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Bupati Pesisir Selatan pada 2022.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:55 WIB
OTT Korupsi Jaring Ikan di Pesisir Selatan Mandek, Kejari Tunggu Kelengkapan Berkas Sejak 2022!
Kejari Pesisir Selatan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan masih menunggu kelengkapan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Bupati Pesisir Selatan pada 2022. Sampai hari ini, proses penyidikan masih berlangsung di bawah koordinasi Polres Pesisir Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Maret 2023 karena terdapat kekurangan secara materiil dan formil.

"Kami membutuhkan keyakinan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke pengadilan," ujar Abrinaldi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2025).

Proses ini mengikuti ketentuan P-19, yang berarti berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum sebelum berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan.

OTT tersebut terjadi pada 20 April 2022 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pesisir Selatan. Polisi menangkap tiga ASN dan satu rekanan terkait proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp 237 juta. Barang bukti berupa uang tunai Rp 24,5 juta disita dari lokasi kejadian.

Keempat tersangka ditetapkan pada 26 April 2022 dan dikenakan pasal 12 huruf A serta pasal 5 untuk rekanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus berkoordinasi dengan jaksa guna mempercepat proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, kendala utama dalam kasus ini adalah pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

"Penyidik harus membuktikan adanya kesepakatan atau meeting of mind terkait kasus ini," katanya.

Hingga saat ini, Kejari Pesisir Selatan menunggu berkas perkara yang telah dilengkapi untuk diproses lebih lanjut. "Kami hanya menunggu berkas tersebut dari penyidik setelah semua petunjuk dilengkapi," jelas Abrinaldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini