“Oleh karena itu, partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan keputusan ini berdampak positif dan melindungi demokrasi kita,” tegas Feri.
Selain membatalkan presidential threshold, MK memberikan rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU Pemilu. Beberapa prinsip yang diusulkan adalah:
Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.
Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.
Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu berikutnya.
Baca Juga:Feri Amsari: Profil Pakar Hukum Berdarah Minang di Balik Dokumenter Dirty Vote
MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan adil.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, tantangan implementasi tetap ada, terutama dalam memastikan proses pencalonan presiden benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.
Dengan keputusan ini, masa depan pemilu di Indonesia diharapkan akan lebih kompetitif, adil, dan inklusif, memberikan ruang yang sama bagi semua partai politik untuk berkompetisi secara sehat.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Soal Polemik UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Karakteristik Mentawai Tidak Terlihat Jelas