Bawaslu Payakumbuh mengungkapkan bahwa meskipun sudah melakukan berbagai upaya, calon tersangka tidak berhasil ditemukan hingga batas waktu yang ditentukan. Keputusan ini semakin memperkeruh isu politik uang dalam Pilkada, karena proses hukum terhenti akibat ketidakhadiran calon tersangka.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berusaha maksimal untuk menemukan calon tersangka, termasuk melalui penjemputan paksa dan pengintaian.
"Penyidik telah melakukan berbagai cara, termasuk mencari calon tersangka di kediaman dan lokasi yang diduga, namun tak kunjung ditemukan," ungkap Aan Muharman dalam pemberitaan sejumlah media massa.
Sesuai dengan aturan, batas waktu 14 hari kerja untuk penyidikan telah habis tanpa adanya keberhasilan dalam menghadirkan calon tersangka. Karena dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan tidak diatur mengenai In absentia, keputusan untuk menghentikan kasus politik uang ini akhirnya diambil demi hukum.
Kasus ini berawal dari laporan tim pasangan calon nomor urut 01, Supardi-Tri Venindra, yang menuduh pasangan calon nomor urut 03, Zulmaeta-Elzadaswarman, beserta timnya terlibat dalam praktik politik uang pada Pilkada Kota Payakumbuh yang digelar pada 27 November 2024.