Bupati Pasaman Sabar AS Didakwa Kampanye di Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Bantah dengan Bukti Saksi

Tim kuasa hukum Bupati Pasaman menegaskan bahwa tuduhan kampanye yang disangkakan terhadap Sabar AS tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan.

Riki Chandra
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:44 WIB
Bupati Pasaman Sabar AS Didakwa Kampanye di Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Bantah dengan Bukti Saksi
Tim Kuasa hukum, Martias Tanjung bersama Sabar AS beri keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. [Dok.Antara]

"Tidak ada perangkat Bawaslu di Mushalla Adduha saat kegiatan berlangsung," tambahnya.

Salah satu poin yang juga disoroti adalah pemberian uang oleh Sabar AS sebelum meninggalkan lokasi tausiah. Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 1 juta yang diserahkan melalui amplop putih adalah infak untuk pembangunan mushalla.

"Tidak ada nama, logo, atau indikasi bahwa uang tersebut terkait kampanye," ujar Martias.

Kuasa hukum menilai bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan. "Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi hukum, agama, dan kemajuan Pasaman," kata Martias.

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Sabar AS dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini