Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)
Kejati Sumbar Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Total Kerugian Negara Rp 27 Miliar
Kejati Sumbar menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.
Riki Chandra
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:10 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!
20 Juni 2024 | 20:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
30 Maret 2025 | 20:18 WIB WIBTerkini
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB
news | 16:51 WIB
news | 15:38 WIB
news | 14:40 WIB