Kejati Sumbar Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Total Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Kejati Sumbar menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.

Riki Chandra
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:10 WIB
Kejati Sumbar Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Total Kerugian Negara Rp 27 Miliar
Kejati Sumbar menyita aset tersangka korupsi Tol Padang-Sicincin. [Dok.Antara]

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini