APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik

Satpol PP kami persilakan untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perda Trantibum apabila APK ditemukan melanggar, tambahnya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2024 | 21:13 WIB
APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

Bawaslu Kota Padang mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Warga juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan APK yang dipasang di lokasi terlarang.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang tertib, sesuai aturan, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini