Bebas Bersyarat, 34 WBP Lapas Padang Wajib Lapor ke Bapas

Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani minimal dua per tiga masa hukuman dan memenuhi syarat tertentu.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2024 | 20:50 WIB
Bebas Bersyarat, 34 WBP Lapas Padang Wajib Lapor ke Bapas
Lapas Padang. (ANTARA/FathulAbdi)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang resmi mendapatkan hak pembebasan bersyarat mulai Jumat (15/11/2024).

Keputusan ini diambil setelah mereka menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mengevaluasi perilaku, prestasi, dan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Kalapas Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa sidang TPP bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh apakah para WBP telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tim pengamat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil program pembinaan yang telah diikuti.

Baca Juga:Dihuni Hampir Seribu Napi, Lapas Padang Siapkan 4 TPS Khusus untuk Pemilu 2024

“Melalui sidang TPP, tim pengamat mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas,” ungkap Junaidi.

Selama berada di Lapas, para WBP mengikuti berbagai program pembinaan yang bertujuan membekali mereka dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan untuk beradaptasi kembali di masyarakat.

“Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat,” tambah Junaidi.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani minimal dua per tiga masa hukuman dan memenuhi syarat tertentu.

Setelah dinyatakan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, WBP akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang untuk menjadi klien pemasyarakatan.

Baca Juga:2 Napi dan 3 Pegawai Lapas Padang Terancam Dikirim ke Nusakambangan, Ini Kasusnya

“Bebas bersyarat ini bukan berarti mereka bebas sepenuhnya. Mereka wajib melapor ke Bapas hingga masa pidana selesai dan berkelakuan baik di lingkungan masyarakat,” jelas Junaidi.

Junaidi berharap melalui program pembebasan bersyarat ini, para WBP dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Ia juga memberikan pesan agar mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan perubahan positif.

“Selama menjalani masa pembinaan, saudara telah belajar banyak hal. Saya harap pelajaran-pelajaran tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan biarkan kesalahan masa lalu mendefinisikan siapa saudara sekarang,” pesan Junaidi kepada para WBP.

Dengan program ini, Lapas Kelas IIA Padang berharap para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Dukungan keluarga dan lingkungan diharapkan turut membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini