SuaraSumbar.id - Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Padang bernama Marwadi dan Nanda terancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hal itu lantaran keduanya terlibat kasus pengendalian dua kilogram sabu serta 6.000 pil ekstasi.
Kedua narapidana ini saat ini sedang diperiksa BNNP Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini terungkap hasil pengembangan dari penangkapan tersangka inisial DZ di Kota Payakumbuh dan DAP di Lampung.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto mengatakan, selain dua narapidana, tiga pegawainya juga terancam dipindah tugaskan ke Lapas Nusakambangan. Pegawai ini diduga ikut terlibat karena memfasilitasi dalam penyeludupan handphone.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan (pegawai), maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan," ujar Era, Senin (5/6/2023).
Baca Juga:KAI Targetkan Kereta Api CPO di Sumbar Dioperasikan Akhir Tahun 2023
Era menyebutkan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dua narapidana di BNNP Sumbar yang terlibat pengendalian narkoba. Selanjutnya, pemeriksaan internal baru dilakukan.
"Untuk proses internal, karena yang bersangkutan (napi) masih di BNNP, mungkin setelah kembali ke Lapas Padang kami lakukan pedalaman. Dari mana mereka ini mendapatkan handphone, jika itu melibatkan petugas, kami akan menindak tegas," kata dia.
Pasca peristiwa ini, kata Era, pihaknya gencar melakukan razia handphone terhadap para narapidana. Termasuk, memperketat pengunaan handphone bagi pegawai lapas.
"Pegawai tidak boleh bawa handphone, hanya tertentu saja yakni kepala seksi, komandan jaga, selebihnya tidak boleh," tegasnya.
Selama 2022 diketahui Lapas Kelas II A Padang telah menindak tujuh pegawai yang kedapatan melanggar aturan yakni menyeludupkan handphone untuk narapidana.
Baca Juga:Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
Para pegawai itu telah diberikan sanksi, di antaranya pindah tugas ke pos penjagaan di atas menara. Menurut Era, penyeludupan handphone ini merupakan pelanggaran berat.
"Dalam kasus ini, karena narapidana masih di BNNP, kami tunggu. Kalau terlibat (pegawai), kami eksekusi," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S