Nomenklatur OPD Pemprov Sumbar Masih Relevan dengan Kementerian Baru, Ini Penjelasan Plt Gubernur Sumbar

Audy Joinaldy, memastikan bahwa perubahan nomenklatur sejumlah kementerian dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto, masih selaras dengan OPD di Pemprov Sumbar.

Riki Chandra
Kamis, 07 November 2024 | 11:23 WIB
Nomenklatur OPD Pemprov Sumbar Masih Relevan dengan Kementerian Baru, Ini Penjelasan Plt Gubernur Sumbar
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy, memastikan bahwa perubahan nomenklatur sejumlah kementerian dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto, masih selaras dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di provinsi tersebut.

Menurut Audy, Pemprov Sumbar belum berencana untuk mengubah nomenklatur OPD, meski beberapa kementerian kini memiliki struktur baru.

"Nomenklaturnya memang berubah, tetapi secara umum masih sama. Kita belum berencana untuk menyesuaikan nomenklatur OPD di provinsi," ujar Audy Joinaldy, dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kini dipisah menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Sementara itu, di Pemprov Sumbar, OPD terkait masih berada dalam satu struktur yaitu Dinas Pariwisata.

Contoh lain adalah Kementerian Koperasi yang terpecah menjadi dua kementerian baru, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Namun, menurut Audy, Dinas Koperasi dan UKM di Sumbar masih relevan dengan struktur baru ini, sehingga belum diperlukan penyesuaian OPD.

Audy mengatakan, bahwa beberapa OPD di Sumbar bahkan sudah lebih dahulu melakukan pemisahan sebelum ada perubahan di tingkat kementerian. Misalnya, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan yang kini masing-masing memiliki kementerian sendiri.

“Sekarang ada Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pendidikan, yang dipecah lagi antara pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Ini malah sangat menguntungkan,” ujarnya.

Di Sumbar, OPD terkait lingkungan hidup juga mencerminkan struktur kementerian baru. Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya berinduk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini mengikuti perubahan di mana kementerian ini juga telah terpecah.

"Kalau kementerian dan OPD-nya masih cocok, kita tidak akan melakukan penyesuaian. Untuk saat ini, kita tetap menggunakan struktur yang ada,” katanya.

Meski begitu, Audy tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di masa mendatang jika memang dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini