Heboh! 7 ASN Pariaman Tersangka Dukung Paslon Pilkada, Terancam Dipecat

Saya berharap seluruh unsur dapat mengawal proses hukum ini dengan baik. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2024 | 10:12 WIB
Heboh! 7 ASN Pariaman Tersangka Dukung Paslon Pilkada, Terancam Dipecat
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Pernyataan ini muncul setelah tujuh ASN di Kota Pariaman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).

Muhajir menyatakan bahwa sebagai ASN, sikap netral merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam proses demokrasi seperti Pilkada.

“Saya berharap seluruh unsur dapat mengawal proses hukum ini dengan baik. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya

Penetapan tersangka ini menurutnya turut mencederai proses demokrasi di Kota Pariaman. Meski demikian, Muhajir menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD, ia mendukung penuh proses hukum yang berjalan sesuai regulasi.

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, juga merespons cepat penetapan tersangka ini. Roberia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan status hukum ketujuh ASN tersebut.

“Sejak tadi malam, saya sudah perintahkan jajaran untuk mencari kepastian hukum agar segera bisa dilakukan pemberhentian sementara terhadap ASN yang terlibat,” jelasnya.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, ketujuh ASN tersebut menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara bersama Gakumlu (penegak hukum terpadu).

Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti percakapan grup WhatsApp dan keterangan saksi yang mengindikasikan tindakan menguntungkan salah satu paslon dalam Pilkada.

Baca Juga:15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024

Rinto menyebut bahwa tujuh ASN ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas dengan menggalang dana dan menggerakkan ASN lain untuk menghadiri pertemuan yang bersifat politis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini