SuaraSumbar.id - Berkas perkara kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kembali diserahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada Senin (4/11) awal pekan ini.
Tersangka dalam kasus ini, Indra Septiarman, dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, atas tuduhan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa, berkas perkara ini sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan, namun sempat dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Berkas itu telah dikembalikan penyidik kepada kami. Saat ini berkas tersebut tengah diperiksa ulang oleh Jaksa Penyidik, yang sebelumnya meminta penyidik untuk melengkapi beberapa hal krusial,” ujar Wendri, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:Tali Rafia Merah Ungkap Skenario Keji Pembunuhan Berencana Gadis Penjual Gorengan
Wendri menjelaskan bahwa pada pemeriksaan berkas sebelumnya, rangkaian rekonstruksi kejadian belum tergambarkan secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Jaksa meminta agar seluruh rangkaian rekonstruksi dimuat secara lengkap untuk memperjelas kronologi kejadian.
“Dengan demikian, dasar hukum untuk menetapkan pasal yang tepat terhadap tersangka menjadi lebih kuat,” jelas Wendri. Berdasarkan rekonstruksi yang lengkap, Indra Septiarman dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Selain pembunuhan, Wendri juga menyebutkan bahwa Indra akan dijerat pasal pemerkosaan. “Dengan dua dakwaan ini, tersangka terancam hukuman mati,” tambah Wendri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan.
Kontributor : Rizky Islam