SuaraSumbar.id - Reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh tersangka berinisial IS alias In Dragon, mengungkap fakta baru.
Polisi menemukan bahwa tali rafia merah yang digunakan tersangka tidak hanya berfungsi untuk mengikat tubuh korban, tetapi juga menjadi alat utama untuk menjerat leher korban hingga tak berdaya.
Dalam rekonstruksi yang digelar di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (7/10/2024), terungkap detail aksi keji tersangka yang sebelumnya belum terungkap.
Rekonstruksi dimulai dari sebuah warung tempat IS pertama kali melihat korban dan membeli gorengan yang dijual korban, yang menjadi TKP pertama.
Baca Juga:Berkas Lengkap, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang
Dari situ, IS kemudian mengikuti dan menghadang korban di lokasi yang menjadi TKP kedua, yaitu sebuah jalanan sepi yang dikelilingi semak belukar.
Adegan Baru: Penjeratan Leher dengan Tali Rafia
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, menjelaskan bahwa IS menghadang korban yang sedang berjalan kaki pulang ke rumah di tengah guyuran hujan.
Saat itu, tersangka membekap korban dari belakang dan menyeretnya ke semak-semak.
Dalam adegan yang diperagakan, IS terlihat sudah menyiapkan tali rafia merah tersebut sebelum melumpuhkan korban.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Peragakan 7 Adegan Keji
"Tali tersebut awalnya digunakan untuk mengikat pergelangan tangan korban, namun tersangka kemudian melilitkan tali yang sama ke leher korban untuk memastikan korban tak bisa melawan," jelas Ahmad Faisol saat memaparkan hasil rekonstruksi.
Pembunuhan Berencana atau Spontan?
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa IS menjerat leher korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, IS menyeret tubuh korban menuju tanjakan kecil yang mengarah ke hutan, yang menjadi lokasi penguburan korban.
Menurut Ahmad Faisol, selama rekonstruksi berlangsung, pihaknya menemukan adanya perubahan jumlah adegan dari 66 menjadi 79 adegan.
Perubahan ini mengindikasikan adanya aksi-aksi tambahan dari tersangka yang belum tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
"Ada beberapa perlakuan tersangka terhadap korban yang harus dipaparkan secara mendetail. Oleh karena itu, jumlah adegan bertambah agar dapat memberikan gambaran utuh mengenai tindakan tersangka terhadap korban," ungkapnya.
Delapan Lokasi Kejadian Perkara yang Diselidiki
Rekonstruksi yang dilakukan mencakup delapan TKP berbeda, mulai dari lokasi pertemuan awal hingga tempat penguburan korban. Berikut rangkuman TKP berdasarkan urutan kejadian:
1. TKP 1: Warung tempat IS pertama kali melihat dan membeli gorengan korban.
2. TKP 2: Lokasi IS menghadang dan menyeret korban ke semak-semak.
3. TKP 3: Tempat penemuan jilbab korban.
4. TKP 4: Pondok di area pemakaman umum, tempat IS melakukan pemerkosaan.
5. TKP 5: Lokasi IS menjatuhkan korban dari tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.
6. TKP 6: Tempat penguburan korban di tengah hutan.
7. TKP 7: Lokasi IS mengambil cangkul.
8. TKP 8: Tempat IS membuang cangkul setelah mengubur korban.
Koordinasi dengan Jaksa dan Pendalaman Motif
Kapolres menegaskan bahwa selama proses rekonstruksi, kepolisian bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman untuk mendalami setiap fakta yang terungkap.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya mengungkap apakah tindakan tersebut termasuk pembunuhan berencana atau merupakan tindakan spontan.
"Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya. Kami berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk melihat secara detail setiap adegan dan kesesuaiannya dengan keterangan tersangka," ujar Ahmad Faisol.
Rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kejadian sebenarnya dan membantu proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap motif serta memastikan keadilan bagi korban.
Kontributor : Rizky Islam