15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024

Pemkot Pariaman tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Riki Chandra
Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:10 WIB
15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi pilkada. [Ist]

“Kami mendukung penerapan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan mendorong sosialisasi yang lebih luas tentang netralitas ASN, khususnya menjelang Pemilu 2024,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Pariaman, Yusrizal.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Pariaman telah menginstruksikan Tim Netralitas ASN untuk mengkaji keterlibatan ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada.

Langkah ini diambil setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diduga terkait upaya memenangkan salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilkada. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini