Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara. (antara)