Imigrasi Segera Deportasi WNA Penyebar Aliran Sesat di Pasaman Barat, Izin Tinggalnya Masih Berlaku!

Kemenkumham mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat di wilayah Pasaman Barat.

Riki Chandra
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:41 WIB
Imigrasi Segera Deportasi WNA Penyebar Aliran Sesat di Pasaman Barat, Izin Tinggalnya Masih Berlaku!
Ilustrasi deportasi (unsplash)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini